MENGENAL TENTANG ASURANSI
Asuransi berasal dari bahasa Inggris, yakni insurance yang memiliki makna sebagai jaminan dan perlindungan. Dalam produk penanggulangan risiko, asuransi menjadi mekanisme yang dapat mengalihkan risiko yang mungkin menimpa tertanggung kepada penanggung atau pihak asuransi. Pengalihan risiko ini dilakukan dengan pembayaran klaim yang diberikan oleh pihak asuransi kepada pihak tertanggung yang mendapat kerugian dari suatu peristiwa atau keadaan yang diasuransikan.
Asuransi
memang tidak dapat menghentikan risiko yang mungkin menimpa Anda maupun
keluarga dan aset Anda. Namun, jenis layanan yang satu ini mampu mereduksi atau
mengurangi dampak kerugian yang timbul dari sebuah risiko. Hal ini membuat
asuransi kian tenar pada masa sekarang sebab semua orang tidak menginkan ada
rasa khawatir yang berlebihan terhadap kemungkinan kehilangan dari risiko yang
mengintai.
Bukti
pengalihan risiko dari pihak asuransi kepada tertanggung tercantum dalam polis
asuransi yang diterbitkan pihak asuransi kepada tertanggung yang telah memenuhi
kewajiban membayar premi. Di dalam asuransi, ada tiga unsur yang menjadi
pedoman utama mekanisme pereduksian risiko tertanggung sebagai berikut.
1.
Premi
Anda
pasti sering mendengar istilah ini, namun banyak pula yang tidak mampu
menjelaskan mengenai pengertian dari premi. Secara sederhana, premi adalah
kewajiban yang harus dibayar tertanggung kepada pihak asuransi sebagai jasa
pengalihan risiko yang diinginkan. Untuk mendapatkan manfaat pengalihan risiko
dari pihak asuransi, kewajiban membayar premi ini harus dilunasi oleh
tertanggung.
2.
Polis Asuransi
Sebagai
ganti dari premi yang telah dibayarkan untuk jasa asuransi, tertanggung
memiliki hak untuk mendapat polis. Pengertian dari polis asuransi adalah surat
kontrak atau perjanjian yang dikeluarkan oleh pihak asuransi kepada tertanggung
yang menjadi dasar untuk membayar ganti rugi kepada tertanggung dari kerugian
yang dialaminya. Polis ini berisi segala ketentuan yang menjamin apa saja
kerugian yang ditanggung pihak asuransi hingga data tertanggung secara jelas.
3.
Klaim
Ketika
mendapat kerugian dari suatu peristiwa, Anda dapat mengecek risiko tersebut
telah diasuransikan dan terncantum dalam polis atau tidak. Jika terdapat, ada
dapat melakukan pengajuan klaim sebagai bentuk permintaan penggantian ganti
rugi dari kerugian yang Anda alami.
